Dalam penggunaan radiasi untuk radiografi dalam radiodiagnostik akan
memberikan kontribusi radiasi kepada banyak pihak. Radiasi akan diterima
oleh operator, hewan dan lingkungan. Ada 3 prinsip yang telah
direkomendasikan oleh International Commission Radiological Protection
(ICRP) untuk dipatuhi, yaitu :
1. Justifikasi
Setiap
pemakaian zat radioaktif atau sumber lainnya harus didasarkan pada azaz
manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup paparan atau potensi paparan
hanya disetujui jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang
lebih besar bagi individu atau masyarakat dibandingkan dengan kerugian
atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan. Hewan yang memang
benar-benar memerlukan uji lanjut dengan radiografi dengan pertimbangan
asas manfaat lebih banyak dapat dilakukan radiografi.
2. Limitasi
Dosisi
ekivalen yang diterima pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh
melalmpaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang telah ditetapkan. Batas dosis
bagi pekerja radiasi dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek
deterministik (non stokastik) dan mengurangi peluang terjadinya efek
stokastik.
3. Optimasi
Semua penyinaran ahrus diusahakan serendah-rendahnya (as low as reasonably achieveable
- ALARA), dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan
pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus
dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang
terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya.
Nilai Batas Dosis
Pembatasan
dosis radiasi baru dikenal pada tahun 1928 yaitu sejak dibentuknya
organisasi internasional untuk proteksi radiasi (International
Commission on Radiological Protection/ICRP). Pelopor proteksi radiasi
yang terkenal adalah seorang ilmuwan dari Swedia bernama Rolf Sievert.
Ia lahir pada tahun 1896 ketika Henri Becquerel menemukan zat radioaktif
alam. Sievert kemudian diabadikan sebagai satuan dosis paparan radiasi
dalam sistem Satuan Internasional (SI). 1 Sievert (Sv) menunjukkan
berapa besar dosis paparan radiasi dari sumber radioaktif yang diserap
oleh tubuh per satuan massa (berat), yang mengakibatkan kerusakan secara
biologis pada sel/jaringan.
Menurut rekomendasi ICRP, pekerja
radiasi yang di tempat kerjanya terkena radiasi tidak boleh menerima
dosis radiasi lebih dari 50 mSv per tahun dan rata-rata pertahun selama 5
tahun tidak boleh lebih dari 20 mSv. Nilai maksimum ini disebut Nilai
Batas Dosis (NBD). Jika wanita hamil yang di tempat kerjanya terkena
radiasi, diterapkan batas radiasi yang lebih ketat. Dosis radiasi paling
tinggi yang diizinkan selama kehamilan adalah 2 mSv.
Prinsip Proteksi Radiasi:
1. Menggunakan Pelindung (Shielding)
Penggunaan
perisai/pelindung berupa apron berlapis Pb, glove Pb, kaca mata Pb dsb
yang merupakan sarana proteksi radiasi individu. Tidak menghandle hewan
secara langsung, hewan dapat disedasi atau bila perlu dianestesi.
Proteksi
terhadap lingkungan terhadap radiasi dapat dilakukan dengan melapisi
ruang radiografi menggunakan Pb untuk menyerap radiasi yang terjadi saat
proses radiografi.
2. Menjaga Jarak
Radiasi
dipancarkan dari sumber radiasi ke segala arah. Semakin dekat tubuh
kita dengan sumer radiasi maka paparan radiasi yang kita terima akan
semakin besar. Pancaran radiasi sebagian akan menjadi pancaran hamburan
saat mengenahi materi. Radiasi hamburan ini akan menambah jumlah dosis
radiasi yang diterima. Untuk mencegah paparan radiasi tersebut kita
dapat menjaga jarak pada tingkat yang aman dari sumber radiasi.
3. Mempersingkat Waktu Paparan
Sedapat
mungkin diupayakan untuk tidak terlalu lama berada di dekat sumber
radiasi saat proses radiografi. Hal ini untuk mencegah terjadinya
paparan radiasi yang besar.
Pengaturan mAs yang tepat, dengan waktu paparan 0,0.. detik lebih baik dari pada 1 detik.
Nilai
kVp yang digunakan cukup tinggi sehingga daya tembus dalam radiografi
cukup baik. dengan demikian maka pengulangan radiografi dapat dicegah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar